Senin , 20-April-2026

Sikap Arogan Sekdes Gunung Monako di Kecamatan Sipispis, Diduga Tidak Mencerminkan Sosok Pelayan Bagi Masyarakat

Serdang Bedagai, Media Berantas Kriminal – Dugaan penyelewengan dana desa di desa Gunung Monako, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, menguap. Masyarakat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai turun ke desa untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh anggaran dana desa mulai tahun 2017 hingga saat ini.

Disinyalir, dana desa Gunung Monako diduga banyak terjadi penyimpangan, diduga kepala Desa dan Sekretaris Desa terlibat melakukan rekayasa dan mark-up dalam kegiatan yang mengunakan dana desa.

Sekdes Nurlela Wati yang disinyalir merupakan adik kandung kepala desa bungkam saat di konfirmasi awak media terkait realisasi dana desa, ia merasa tidak perlu menjelaskan ke awak media berbagi kegiatan yang dilakukan kepala desa, ia beranggapan dana desa milik sekdes dan kepala desa Gunung Monako Sukimin dan publik tidak berhak tau bagaimana dana desa itu di realisasikan, Selasa (16/12/2025) saat di temui di kantor desa.

Wartawan, sama seperti masyarakat umum, berhak meminta keterbukaan informasi mengenai dana desa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sikap arogan Sekdes desa Gunung Monako di kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Nurlela Wati diduga tidak mencerminkan sosok pelayan bagi masyarakat, ia tidak menjunjung tinggi etika dan moral sebagai pelayan masyarakat.

Ketidakhadiran Kepala Desa bukanlah penghalang bagi wartawan untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana desa dari perangkat desa yang berwenang, terutama Sekdes, seharusnya mencerminkan sosok pelayan bagi masyarakat.

Adapun dugaan bentuk penyimpangan pengelolahan dana desa di Desa Gunung Monoko, di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai berikut:

  1. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Rp 115.000.200 tahun 2022 yang tidak dapat di jelaskan.
  2. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 27.900.000 tahun 2023 yang diduga fiktif.
  3. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Rp 43.327.000 tahun 2024.
  4. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Rp 56.250.000 tahun 2024.
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 21.552.000 tahun 2024.
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 247.900.000 tahun 2024.
  7. Pemeliharaan Jalan Desa, Rp 31.960.000 tahun 2024.

“Saya berhak untuk tidak menjawab pertanyaan dari media, silahkan beritakan, jika perlu laporkan, kami tidak takut. Apa yang kami lakukan tentang dana desa itu urusan kami,” ucap sekdes Nurlela Wati ke awak media sembari menantang.

Sikap arogan Sekdes desa Gunung Monako di kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Nurlela Wati tidak mencerminkan sosok pelayan bagi masyarakat, ia tidak menjunjung tinggi etika dan moral kayaknya pelayan masyarakat.

“Citra Bupati Serdang Bedagai di pertanyakan banyak pihak, apakah kurangnya pembinaan atau memang di kabupaten Serdang Bedagai itu sudah jadi tradisi sosok sekdes yang di angkat tidak menjunjung tinggi etika dan moral,” ucap seorang warga yang enggan disebut namanya, saat ditemui awak media.

“Tolong pak kepala Desa Sukimin di audit, pekerjaan pembangunan bak tangki air bersih sampai saat ini mangkrak. Sudah diakali dilakukan pekerjaan mengunakan dana desa sampai saat ini tidak kunjung selesai,” ujar warga ke awak media dengan penuh harapan,”sebut warga kepada awak media.

Masyarakat berharap kejaksaan Negeri Serdang Bedagai buka mata dan telinga, sudah selayaknya dana desa di desa mereka dilakukan audit investigasi mendalam, guna menghindari kerugian masyarakat dan negara tidak semangkin menjadi-jadi. Hingga berita di terbitkan sampai saat ini, Kades Sukimin tidak dapat di konfirmasi.

Peran Sekretaris Desa: Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

“Sekdes juga bertindak sebagai koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi sumber pendapatan serta pengeluaran.

Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap perangkat desa yang tidak mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi turunannya,” harap warga menjelaskan kepada awak media.

Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

 

About Author