JAMBI, Media Berantas Kriminal – Terkait Pemda Provinsi Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur masih mempergunakan SK No 380 Tahun 2005 yang di nyatakan Palsu oleh Pengadilan untuk menguasai Lahan Kelompok Tani yang berada di sungai Toman Kab.Tanjung jabung Timur, 27 September 2024.
Bapak Karma Acu saat di temui oleh Jurnalis Media Berantas Kriminal, beliau mengatakan saat mendatangi kejaksaan Tinggi dari surat Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi tidak di terima oleh kejaksaan karena dalam surat tidak ada tembusan untuk Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi tidak menembuskan pengaduan masyarakat ke kejaksaan tingggi Makamah Agung punya kemampuan untuk memperbaiki Adminitrasi pengadilan Tinggi Namun setelah di tunggu sampai empat bulan hingga sampai saat ini belum juga ada keputusan.
Bapak Karma Acu juga mengatakan beberapa surat telah di kirimkan antara lain :
1.Biro Hukum Kementrian Dalam Negari.
2.Sekretariat Jendral dalam Negeri
Termaksud lah Ombusman
Namun sampai saat ini belum juga ada keputusan. Karma Acu juga mengatakan saya memiliki Bukti kepemilikan antara lain :
- Sporadik H.Karma Acu Tahun 2002
- PP No.24 Th 1997
- Verifikasi dari Kantor Gubernur
- Berita acara pengukuran oleh BPN prov Jambi
- Pembelian patok di kehutanan provinsi Jambi
- Surat perintah Tugas dari kehutanan Provinsi Jambi
- Pembayaran oleh Karma Acu
Terkait dengan permasalahan yang ada di Kelompok di wilayah Tanjung Jabung Timur kepada para Penegak Hukum semua Bungkam sementara berdasarkan SK Bupati No. 380/2005 tidak dipakai oleh pemkab Tanjung Jabung Timur padahal Dengan No SK tersebut masyarakat dengan kepengurusan.
Karma Acu mendapatkan 180 Hektar untuk di kelola menjadi perkebunan sementara masyarakat dan pengurus hanya memegang Dokumen sedangkan Lahan yg sdh di SK kan oleh Bupati di permainkan dan di kuasai oleh beberapa oknum Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Kepada penegak Hukum yang ada di Indonesia khusus nya Provinsi Jambi bantu masyarakat dengan Dokumen kepemilikan yang sah agar bisa tercapai keinginan merak untuk memiliki Lahan tersebut kepada Penegak Hukum tudas tegas aparat aparat yang bermain dan menjadi mafia untuk kepentingan pribadi.
Reporter : Adi Sutrisno
Editor : Her/RED



More Stories
Bupati Dairi Menyerahkan Polis Asuransi Parametrik Indeks Cuaca dan Buku Tabungan Martabe Untuk 199 Orang Petani Kopi Peserta Program ROOTS
Diduga Abaikan IPAL, Pabrik Tahu Home Industri di Nagori Kahean Jadi Sorotan Publik
Momen Penutupan MTQ Ke-XVI, Bupati Padang Lawas Sebut Sosa Timur Tuan Rumah Tahun Mendatang