Simalungun | mediaberantaskriminal.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kendati telah mendapat pelarangan, namun disinyalir SPBU No. 14-***-204 Parapat Simalungun Sumatera Utara, masih melayani pembelian bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen.
Disinyalir disebut mandor pekerja disana bermarga Sinaga beberapa waktu yang lalu kepada awak media mengatakan “Kami masih tetap melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen dan di sini saya hanya bertugas kontrol minyak yang datang dari tangki Depo Pertamina, terkait memberikan pelayanan penjualan, melayani konsumen beli BBM pakai jerigen itu tidak masalah,” sebut seorang bermarga Sinaga petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Menyinggung perkataan mandor atau petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sisingamangaraja, Simalungun tersebut, perlu disampaikan, terkait pembelian BBM pakai jerigen apakah sudah sesuai aturan yang ada.
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut Bung Muhammad Arifin angkat bicara.
“Perlu disampaikan, jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti yang cepat terbakar. Larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen,” ucap Muhammad Arifin.
Lanjut, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut menegaskan, “Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp
30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.
Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:
SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar
pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari
maerial dari unsur logam.
Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari
unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya. (Poltak Simanjuntak)
More Stories
Umat Nasrani Polres Padang Lawas Gelar Binrohtal
PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) Perkuat Produktivitas Pertanian di Kabupaten Toba dengan Dukungan Bibit Jagung
DPRD Usulkan RSUD Batubara Diberi Nama OK Arya