Kamis , 23-April-2026

Sudah Ditetapkan, Pemilu 2024, Dapil dan Jumlah Kursi, Kabupaten Tapanuli Selatan

Tapsel – Media Berantas Kriminal | Daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR Tapsel untuk pemilu umum 2024 sudah ditetapkan hasilnya sudah disosialisasi kan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (09/03/2023) di aula hotel natama kota Padang Sidempuan.

Dihadapan yang hadir para perwakilan partai politik, bawaslu dan ketua KPU Tapsel, Penataran Simanjuntak mengatakan sosialisasi Dapil dan jumlah kursi bagian dari tahapan pemilu 2024.

“Sosialisasi dapil – jumlah kursi untuk pemilu 2024 ini penting untuk diketahui masyarakat luas terutama bagi kelompok parpol,” katanya saat membuka acara komisi KPU, Revisi tehnik penyelenggara Syawaluddin Lubis dalam paparanya mengatakan dasar hukum menentukan dapil dan jumlah kursi anggota legislatif daerah Pemilu 2024 antara lain PKPU no 6 tahun 2023, dibanding pemilu 2019.

Untuk pemilu 2024 Tapsel tidak mengalami perubahan atau tetap (5) dapil dengan 3 praksi kursi legislatif yang akan diperuntukkan 18 partai politik,” sebutnya.

Dapil Tapsel, meliputi kecamatan Anggola Selatan dan Sipirok (alokasi 6 kursi), dapil Tapsel 2 meliputi SD Hole Arse dan Aek Bila (alokasi 4 kursi), dapil Tapsel 3 meliputi Batang Anggola, Sayurmatingi dan Tamtom Anggola (alokasi 9 kursi) lalu Tapsel 4 meliputi Anggola Barat, Anggola Selatan dan Anggola Sangkunur (alokasi kursi 9) dan dapil Tapsel 5 meliputi Batang Toru, Maraccar dan Muara Batang Toru alokasi 7 kursi sehingga total alokasi 35 kursi dengan total penduduk sebanyak 315.713 jiwa.

Disingung juga dari 30 jatah calon DPR RI disumut khusus dapil Sumut 2 meliputi 19 daerah kabupaten/kota dengan alokasi 10 kursi. Sedang untuk calon Legislatif Sumut disiapkan 100 kursi, khusus dapil Sumut 7 meliputi wilayah Tabagsel, alokasi 10 kursi.

Selain komisioner KPU, Effendi Rambe, Zulhajji Siregar, Kemri Syafi’i Sekretaris KPU Tapsel, Riski Hustuti Ritonga, hadir juga unsur Kejaksaan Negeri, Bahwaslu, media dan kadis Kesbangpol Tapsel Hamdi Pulungan sekaligus narasumber.

Sekedar menambah bahwasan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil, 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Nopember 2023.

Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilu yang memenuhi surat perolehan kursi paling sedikit 20 kursi dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen Darii suara sah secara nasional pada pemilih anggota DPR sebelum nya saat ini ada 575 kursi diperoleh sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres 2024 harus memilih dukungan minimal 115 kursi di DPR RI bisa nya pasangan calon diusungkan oleh partai politik peserta pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter : Hendri Pohan
Editor : Hengky

 

About Author