Rokan Hilir | mediaberantaskriminal.com – Atas pencabutan Gugatan ke makamah konstitusi (MK), pada hari Kamis (04/01/2021) terhadap pasangan no urut 4 (Empat) Afrizal Sintong dan H. Sulaiman (Aman) selaku pemenang mengucapakan terimah kasih kepada Paslon no urut 2 (dua) H. Suyatno dan H Jamaluddin (Sudin) yang Legowo atas kekalahannya.
Dikatakan Afrizal, gugatan itu dicabut langsung oleh H Suyatno selaku pemberi kuasa kepada Asep Ruhiyat & Patners sekira Pukul 11.00 Wib, dini hari di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terhadap Paslon nomor urut 2 (dua) saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, yang sudah mencabut gugatan atas sengketa selisih hitungan Pilkada, yang lalu,” terang Afrizal Sintong.
Kemudian, Kuasa Hukum kemenangan AMAN, Sartono SH MH Membenarkan adanya pencabutan gugatan oleh H Suyatno dari Makamah Konstitusi (MK) selaku penggugat,” kata sartono.
Selanjudnya, perlu diketahui sebelumnya pasangan SUDIN telah mengajukan gugatan sengketa selisih perhitungan suara pilkada, atas kekalahan Perselisihan hitungan suara pilkada yang lalu, yang didaftarkan pada hari Minggu (20/12/2020) secara online ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
kini pasangan Afrizal sintong dan H sulaiman sah memenangkan pilkada, setelah H suyatno mencabut gugatannya dari Makamah konstitusi, dan tinggal menunggu putusan dari mendagri untuk pelaksanaan Pelantikan kedua calon pemenang pilkada oleh Gubernur Riau.
Reporter: Tr..001
Editor: Hermanto



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut