Minggu , 28-Mei-2023

TAF Diduga Langgar UU ITE, Nama Baik Bupati Batu Bara Zahir Rusak Akibat Fecebook, “Begini Cerita Kuasa Hukum Zahir Ini Contoh Bagi Masyarakat Menghina Pejabat Pemerintah

Reporter: Sultan Aminuddin
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Dimasa Pemerintahan,”Ok Arya Pernah Selkan salah satu Aktivis Batu Bara Hijau. Kini Terulang Kembali Dimasa Pemerintahan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Melaporkan salah satu Akun Pewarta Batu Bara Inisial TAF, yang Diduga Pencemaran Nama Baik dan atau Penghinaan Lewat Postingan di Media Sosial Facebook Terhadap Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.Ap yang Merupakan Kepala Daerah Kabupaten Batu Bara, Hal Ini
Berujung Sampai ke Sel Polres Batu Bara.

Ketika itu pemilik akun Pewarta Batubara diguga ‘gatal tangan’ dengan memosting.

Merasa tidak senang atas konten postingan Pewarta Batu Bara pada 3 Juli 2020 lalu, tulisan yang diduga merugikan orang lain. “Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.Ap membuat pengaduan di Polres Batu Bara sesuai LP yang Bernomor LP/287/VII/2020/Res. B. Bara tanggal 20 Juli 2020.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat dikonfirmasi di kantornya, Jumat tanggal 4/9/2020 membenarkan peristiwa tersebut.

Bambang mengatakan TAF (26) warga Kecamatan Medang Deras Kab Batu Bara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal (03/09/2020) menjelang tengah malam.

TAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada penahanan pertama selama 20 hari kedepan, setelah diperiksa secara intensif dan diperoleh cukup bukti.

Ditambahkan Kasat AKP Bambang penanganan kasus tersebut yang masuk ranah ITE bekerjasama dengan Tim Cyber Krim Poldasu.

Pada pemeriksaan TAF mengaku sebagai pemilik akun Pewarta Batu Bara. TAF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Zahir yang saat ini sebagai Bupati Batu Bara.

“Di BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. TAF juga minta maaf kepada Bupati Zahir,” papar AKP Bambang.

Ditambahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Wahidin, terhadap tersangka TAF, dipersangkakan melanggar Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subs. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.

Dimana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja,” tutup Bambang.

Terpisah, Ahmad Yani selaku Kuasa Hukum Zahir menyatakan apa yang dialami TAF menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos.

Inilah contoh pada masyarakat bahwasannya jangan suka-sukanya menghina orang lain, pejabat pemerintah.

“Boleh mengkritik pemerintah tapi jangan menghina pribadinya. Kalau ada yang salah laporkan pada pimpinannya bahkan pimpinan tertingginya. Jangan hanya mengkritik saja tapi kasih masukan untuk solusinya. Mari membangun Batu Bara dengan sama-sama memberikan masukan atau ide,” cetus yani. (Sultan Aminuddin)