SOLOK, Sumatera Barat – mediaberantaskriminal.com | Sebelumnya diberitakan (Sumber: mediahum.polri.co.id), Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Minggu dini hari (02/11/2025) yang lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dan memusnahkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Reskrim IPTU Oon Kurnia Illahi, mengerahkan 16 personel gabungan dari Satreskrim dan Polsek X Koto Diatas untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai area PETI.
Untuk mencapai titik tambang, tim harus berjalan kaki sejauh sekitar empat kilometer menembus medan berat dan berbukit.
Selanjutnya, aktivitas Penambangan Emas diduga Tanpa Izin di kawasan Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok terpapar masyarakat.
Usai pemberitaan tersebut, disinyalir kuat dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang disinyalir diketahui oleh warga setempat di kawasan di wilayah Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, diduga aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin beroperasi kembali.
Menurut narasumber, berinial JHN menjelaskan kepada awak media ini “Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin di wilayah Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, telah dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian disinyalir pada 13 Februari 2026 yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut, diinformasikan bahwa diduga adanya dua unit excavator dan satu unit mesin dompeng yang disinyalir telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penindakan ini, disinyalir kabarnya dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di sekitar aliran sungai yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Lokasi tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian karena berada di area perbatasan administrasi.
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik langkah aparat dan berharap proses penyidikan berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi kondusif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan penertiban aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) ini, masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si. terus menertibkan tambang emas illegal (PETI).
“Karena aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif, pencemaran merkuri, dan ancaman bencana alam seperti tanah longsor. Aktivitas ini merusak hutan lindung, mencemari sumber air, serta menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang akibat penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas,” harap masyarakat di berada diwilayah Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok.
Reporter: Tim/Hdrk
Editor: Her/red



More Stories
Pisah-Sambut Ka. Rutan Kelas II Balige, Bupati Toba: Perkuat Tali Silaturahmi dan Koordinasi
Hidupkan Budaya Gotong Royong, Plt. Camat Sosa Timur “Mari Wujudkan Lingkungan Bersih dengan Menjaga Kebersihan
Pengamat Pendidikan Poltak Mangiring Simanjuntak Geram: Dugaan Penyimpangan Anggaran di SMA Negeri 6 Padang Sidempuan Harus Diusut Tuntas