MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, LABURA | Tekab Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis, SH telah mengungkap dan mengamankan DM (40) pelaku tindak pidana perjudian di dusun Selat Pematang desa Kuala Bangka kecamatan Kualih Hilir kabupaten Labura. Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE MH membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kepada media, “Dari penangkapan.tersebut petugas menemukan barang bukti:
-1(Satu) bh HP nokia
-uang tunai Rp. 210.000-(Dua ratus sepuluh ribu rupiah).
-pulpen
-notes kecil yg berisikan angka tebakan
-Karbon”.

Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 tim Tekab Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Iptu M. Ilham SH menerima informasi tentang adanya tindak pidana perjudian, selanjutnya Tim melakukan pengintaian dan tindakan terhadap informasi tersebut dan selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sewaktu pelaku sedang berada dalam sebuah warung menunggu pemasang tebakan judi togel. Atas kejadian tersebebut selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk dilakukan proses hukum.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal


More Stories
Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel di Halaman Mapolres Padang Lawas
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi Tertibkan Potong Rambut Siswa yang di Cat Pirang
11 Polda Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satunya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Hadiri Launching Nasional