Rabu , 22-April-2026

Warga Sosa Timur Desak Pemkab Padang Lawas Klarifikasi Status Jalan Simpang PTPN 4 dan Perbaiki Jembatan Aek Sosa yang Sudah Sangat Mengkhawatirkan

Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Masyarakat Sosa Timur, Padang Lawas, mempertanyakan legalitas Jalan Simpang PTPN 4 Sibodak Sosa Jae yang kondisinya kurang terawat. Mereka ingin tahu apakah jalan itu termasuk jalan Desa, Kabupaten, Provinsi, atau Pusat.

Warga merasa jalan ini sangat penting tapi diabaikan, bahkan Jembatan Aek Sosa di jalur itu sudah sangat menghawatirkan. Mereka berharap Pemkab Padang Lawas segera klarifikasi status jalan dan perbaiki kondisinya.

Penetapan status jalan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Status jalan di Indonesia dibagi menjadi 4 kategori:

  1. Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan ibukota negara dengan ibukota provinsi, atau jalan yang strategis nasional.
  2. Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau jalan yang strategis provinsi.
  3. Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan kecamatan, atau jalan yang strategis kabupaten.
  4. Jalan Desa: Jalan yang dibangun oleh desa dan digunakan untuk kepentingan desa.

Pemkab Padang Lawas diminta segera bertindak karena jika tidak, warga Sosa Timur akan kesulitan akses, aktivitas ekonomi terhambat, dikarenakan Jembatan Aek Sosa jadi ‘jantung’ akses warga Sosa Timur, menghubungkan 13 desa dan jadi jalur utama keluar masuk. Kasihan warga kalau kondisinya terus memburuk.

Jalan dari perbatasan Riau ke Simpang PTPN 4, kecamatan Sosa Timur kabupaten padang lawas ternyata jalan provinsi, tapi kok pembangunan dan perawatannya sangat minim ya? Padahal statusnya jalan provinsi, seharusnya dapat perhatian lebih. Warga Sosa Timur berharap Pemprov Sumut dan Pemkab dan DPRD Padang Lawas segera tindak lanjuti.

Reporter: Riaman
Editor: Her/red

 

 

About Author