Karawang | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Sabtu (26/06/2021) melansir laman resmi sosial media instagram milik Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Karawang, telah mengeluarkan pemberitahuan melalui Siaran Videonya pada jumat kemarin _(durasi tayang 2 :15 on instagram)_ bagi Rekan, Teman dan para stoke holder yakni menindak lanjuti Surat Edaran Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini Ir.Uus Hasanudin sebagai Sekertaris DPRD Kab.Karawang dalam siaran video sosial media instagram nya mengatakan, bahwa mulai senin depan, selama sepekan Kantor sekertariat DPRD Kab.Karawang untuk sementara tidak melakukan Aktifitas (WFH Full) yakni tidak melaksanakan/tidak melayani Kegiatan Administrasian dulu, di sebab kan untuk mencegah dan menangkal penyebaran covid 19 sekarang ini.
”Sudah ada 8 Anggota Dewan DPRD Kab.Karawang terpapar Covid yang 4 Anggota Diantaranya Di rawat di rumah sakit dan 4 lain nya Isolasi mandiri dirumah dan 7 orang Staff pun ada yang terpapar covid 19,” ucapnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 202.
”Kami Mohon Maaf, dan Mohon Doa nya agar Teman – teman kami yang terpapar dan sedang isolasi mandiri agar lekas sembuh dan pulih kembali,” tutupnya.
Reporter: R.Octav.P.Hrj
Editor: Hengky



More Stories
Polemik Pernyataan Ketua DPRD Dairi dari Fraksi Golkar
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut