Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Barang bukti disita, berupa narkotika jenis ganja seberat 14.500 gram, dan dimusnahkan Polres Pematangsiantar dengan cara membakarnya. Pemusnahan barang bukti ganja itu dipimpin Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar di depan ruang kerja Satres Narkoba di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (27/07/2021).
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti ganja itu merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Jl. Sutomo, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat pada Rabu (14/07/2021) dengan tersangka sebanyak empat orang.
“Barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga Rp14.500.000, dan pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba, agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba,” harap Kapolres.
Kepada semua pemangku kepentingan, instansi, kelompok masyarakat, Kapolres mengajak untuk menyelamatkan keluarga, masyarakat dan bangsa dari bahaya narkoba.
“Tidak ada kenikmatan dengan narkoba, tapi yang terjadi hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat,” tegas Kapolres Pematangsiantar.
Sebelum pemusnahan barang bukti ganja dilakukan, dokter Klinik Polres dr. Maria Emy Sinaga lebih dulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja.
Kemudian, Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasat Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membakarnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kajari Agustinus Wijoyo Dososeputro, Ketua Pengadilan Negeri diwakili Panitera Muda Willy Sitorus, Kabag Ren Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, Kasat Binmas AKP Relina Lumbangaol dan personel Satres Narkoba.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari