MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Seorang terduga kurir narkoba berinisial S alias Rial (35) warga Jalan Stadion gang Pusara Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, diringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir dari rumahnya, Rabu 22 Juli 2020, sekitar Pukul 22.00 Wib.
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 3 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit handphone dan 1 kaca pirek dan 1 sekop kecil.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat, melalui kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis SH kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020 membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Bapenda Medan Menyampaikan Program Diskon PBB Hingga 75 Persen Berakhir Sampai 31 Juli 2026
Titik Terang Pemicu Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan, Labfor Polda Sumut: Gas Bocor