MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Seorang terduga kurir narkoba berinisial S alias Rial (35) warga Jalan Stadion gang Pusara Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, diringkus Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir dari rumahnya, Rabu 22 Juli 2020, sekitar Pukul 22.00 Wib.
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 3 klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit handphone dan 1 kaca pirek dan 1 sekop kecil.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat, melalui kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis SH kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020 membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Reporter: Abu Sofyan
Media Berantas Kriminal
More Stories
Peringati Harkitnas, Bupati Batu Bara Mengajak Teladani Semangat Kebangkitan para Pendiri Bangsa
“Menyampaikan Aspirasi” 5 Tuntutan Utama, Pengemudi Ojol Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Sumut
Audiensi dengan Pemkab Toba, APDESI Sampaikan Beberapa Permohonan