Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Pada hari Sabtu 30 Oktober 2021, sekira pukul 16.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi, akan ada yang bertransaksi narkoba di Jalan H. Ulakma Sinaga Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang di informasikan.
Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berjalan sendirian kemudian pelapor dan rekan mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut.
Kemudian diketahui bernama Tomi (27) warga Kota Tebing Tinggi selanjutnya Tomi diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celan depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik hijau yang didalamnya ada gulungan tisu putih yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dng bruto 5,93 gr, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) unit Hp.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky



More Stories
Polres Tanah Datar Menggelar Konferensi Pers, Dugaan Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi dan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi