Minggu , 19-April-2026

Polres Madina Diminta Tindaklanjuti Penganiayaan Ana Dewi

Madina – Media Berantas Kriminal | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dedi Saputra meminta Polres Madina memproses kasus penganiayaan yang terjadi terhadap Ana Dewi pada Senin 20 Juni 2022 di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.

“Polisi jangan terkesan lamban terhadap proses penganiayaan terhadap Ana Dewi dengan LP/B/169/VI/2022/SPKT/Polres Madina, Polda Sumut tanggal 20 Juni 2022 terhadap terlapor NH yang sampai saat ini masih berkeliaran, sementara waktu yang disampaikan polisi hanya 30 hari kerja di perpanjangan bila masih diperlukan, tapi sampai sekarang sudah 60 hari lebih belum juga ada penetapan tersangka,”sebutkan Dedi, Senin (22/08/2022) di Panyabungan.

Disampaikannya, polisi harus menunjukkan kinerja yang lebih baik saat ini ditengah-tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap polisi akibat dari kasus Brigadir J yang sampai saat ini citra polisi terpuruk.

“Kita berharap Polres Madina jangan pilih kasih terhadap proses yang dilaporkan warga, sehingga jangan di anggap penganiayaan kasus kecil sementara korban butuh kepastian hukum,” sebutnya.

Sementara Ana Dewi warga Desa Buaran Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang Selatan Propinsi Banten berharap pihak kepolisian segera menuntaskan persoalan yang menimpa dirinya sebab untuk melalui segala tahapan pemeriksaan harus bolak balik dari Banten ke Madina.

“Asal kampung kelahiran saya memang di Madina, namun saat ini saya sudah hampir 25 tahun di Banten berjualan tapi dengan adanya hubungan bisnis jual beli tanah dengan terlapor yang belum terselesaikan makanya saya pulang kampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun penganiayaan yang saya dapatkan dari terlapor NH,” disebutkannya mengakhiri kepada awak media.

Reporter : Dedi Mulia
Editor : Heri Kurniawan

 

About Author