Labura | mediaberantaskriminal.com – Karena mengambil buah sawit tanpa izin, 2 orang warga Desa Air Hitam menginap di jeruji besi polsek Kualuh Hilir. Ini terjadi karena pengaduan warga sesuai LP/XI/2020/SU/RES-LBH/SEK KL HILIR terkait hilangnya buah sawit sebanyak 87 janjang milik Akun di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
Karena laporan tersebut, Tekab Polsek Kualuh Hilir dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ilham Lubis SH mengamankan dua pelaku berinisial MY alias S (41) dan RHS alias UK (34), Kamis (26/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat melalui kanit Reskrimnya Iptu Ilham Lubis membenarkan informasi tersebut, menurutnya, pada hari Minggu (08/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib. Telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit sebanyak 87 janjang yang dilakukan inisial MY dan RHS di kebun kelapa sawit milik Akun.
Lalu mandor kebun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp.3.784.000,” terangnya mengakhiri.
Reporter: Abu Sofyan
Editor: Hermanto


More Stories
Korupsi Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Istri Kedua, Kades di Paluta Diamankan Polisi
Kurun Waktu 15 Hari, Polrestabes Medan Tangkap 147 Bandit, Ungkap 103 Kasus Diantaranya Pencurian atau Rayap Besi, Begal, Geng Motor, dan Narkoba
GM Sumut Desak Kejari Palas Periksa Pj Kades Sisoma atas Dugaan Korupsi Dana Desa