Langkat | mediaberantaskriminal.com – Pelaku tidak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan yang seorang remaja, Diki (16) warga Jalan Pasar Pipa Kombar Lingkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 10 lembar uang kertas Rp 100.000, 1 unit Hp android merek OPPO warna biru, 1 unit kotak Hp merek OPPO A3S.
Hal ini disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman kepada awak media di Stabat, Rabu (10/02/2021).
Diki ditangkap di dalam rumah Jalan Sutomo Nomor 81 Kelurahan Berandan Timur Baru, Kecamatan Babalan dikarenakan kasus pencurian, Kamis (04/02/2021) sekira pukul 04.00 Wib,” ujar Paur Subbag Polres Langkat.
Aiptu Yasir Rahman menyampaikan penyidik menerima laporan atas perintah Kapolsek Berandan AKP PS Simbolon SH ke Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting SH, dan dilakukan penangkapan.
Sebelumnya, pelapor kepada Polisi menjelaskan, bahwa pelapor kehilangan uang Rp.10 Juta, kalung emas 6,6 gram seharga Rp 5.400.000, anting berlian sepasang seharga Rp 2.000.000, dua unit Hp android seharga Rp.3.000.000 dan Hp Nokia dua unit seharga Rp.4.00.000,” ujarnya.
Kanit Reskrim yang menerima informasi dari penyelidikan di lapangan mengetahui ciri- ciri pelaku pencurian tersebut, lalu di dapat informasi tentang Diki yang lagi dudik di gudang botot, kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan berbagai barang bukti di atas.
Sementara barang bukti lainnya sudah diberikan kepada DD dan AN yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak