Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Maniur Poltak Sihotang (44) terpaksa mendekam di Polsek Medan Area, pasalnya ia nekat menyekap, menganiaya dan merantai leher pacarnya, Rina Simanungkalit (33) selama 3 hari di kos-kosan Jalan Elang, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Jumat (23/05/2021).
Menurut informasi, terbongkarnya kasus ini bermula saat korban yang dalam keadaan babak belur berhasil kabur dari kos-kosan pelaku.
Warga yang mengetahui langsung membawa korban ke rumah Kepala Lingkungan. Saat ditemukan, terlihat korban tergeletak didalam rumah pak Kepling dalam keadaan semua badan lembam hingga ke kaki akibat dianiaya pelaku. Mengetahui hal tersebut, petugas Polsek Medan Area langsung melakukan penangkapan terhadap pacar pelaku.
“Dari keterangan korban, pelaku penganiayaan adalah pacarnya. Selama 3 hari korban disekap dan lehernya dirantai menggunakan rantai dan gembok,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan kepada wartawan.
Faidir menambahkan, korban berhasil kabur saat pelaku tertidur dan langsung menuju ke rumah Kepling.
“Pelaku langsung kami boyong ke Mako Polsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351,” terangnya mengakhiri.
Reporter: Edison
Editor: Hermanto



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong