Senin , 09-Desember-2024

Media Berantas Kriminal

Adakan Giat Yustisi, Polsek Bahorok Beri Sanksi Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Langkat, Sumut ( MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan juga kebijakan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar.M.Si yaitu Kebijakan ke-III Penguatan Harkamtibmas.

Polsek Langkat Bahorok Polres Langkat melaksanakan Giat OPERASI YUSTISI (Razia Masker) di Wilkum Polsek Bahorok yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bahorok IPDA, HERMAWAN,SH. Senin (26/10)

Giat yang dilakukan sekitar pukul 09.00 Wib di depan Mako Polsek Bahorok Jl. Niaga No.150 Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat tersebut bertujuan

  1. Mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020.
  2. Terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19

Dan hasil yang didapat dalam giat kali ini 7 orang di dapat melanggar peraturan dengan tidak memakai masker. Ke tujuh orang tersebut di berikan sanksi beragam. Ada yang di suruh Push Up, ada yang menyayikan lagi kebangsaan Garuda Pancasila dan ada juga yang mengucapka lafal Pancasila.

Kapolsek Langkat melalui Kanit Reskrim  IPDA, HERMAWAN,SH menghimbau kepada masyarakat agar:

  1. Masyarakat Harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun.
  2. Selalu Menggunakan Masker
  3. Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing
  4. Sanksi hukum akan di terapkan bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan

Turut hadir dalam giat kali ini Kanit Sabhara Ipda Jasmin, Kanit Intelkam Aiptu Budi.S, Kanit Binmas Aiptu Sumartono, Ka SPKT Polsek Bahorok Aiptu Johansyah, dan 2 (dua) Personil Polsek Bahorok. (irul)

About Author