Official web

BPI Pertanyakan Terkait Tender Rehab Jalan Produksi, Yudistira Sihaloho Pokja UKPBJ Batu Bara: Kami Tidak Berhak Hadirkan Tenaga Ahli

Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Adanya proses lelang dan/atau tender proyek, UKPBJ (Unit Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Batu Bara yang diduga tidak menghadirkan tenaga Ahli, melainkan berbentuk Document sebagai persyarat penentu pemenang Tender Lelang.

Menanggapi hal itu, Pokja UKPBJ Kabupaten Batu Bara Yudistira Sihaloho menjawab wartawan, Jumat (11/12/2020) menyebutkan, “Pokja hanya sebatas memverifikas berkas peserta lelang.

“Pokja tidak berhak meminta peserta lelang untuk menghadirkan oknum tenaga ahli,” akuinya.

Sebagai contoh, kegiatan pembangunan/rehab Jalan Produksi Perikanan Kabupaten Batu Bara yang menelan anggaran yang bersumber APBD Batu Bara sebesar Rp 1.230.000.000. Kegiatan tersebut dikerjakan di lokasi kawasan hutan mangrove.

Berdasarkan dokumen pemenang lelang pembangunan rehab jalan produksi perikanan CV. Hutama Karya dalam dokumennya telah mencantumkan 6 nama sebagai tenaga ahli dari berbagai tamatan. Namun pemenang tender diketahui tidak pernah menghadirkan para tenaga ahli.

“Terkait dokumen atau surat dukungan menjamin ketersediaan kayu sebagai material utama pada proyek tersebut, CV. Hutama Karya meminta kepada UD. Bintang Emas asal Tebing tinggi,” jelas Yudistira.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Investigator BPI KPNPA Rl Kab. Batu Bara, Darmansyah mengatakan, Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan itu di bangun diareal kawasan hutan, maka harus memanfaatkan tenaga ahli khusus dan bukan sipil.

Hendaknya sebelum pelaksanaan kegiatan, Dinas terkait dan pelaksana kegiatan harus mengajukan permohonan kajian UPL UKL ke Dinas Lingkungan Hidup, guna menghindari dampak lingkungan dan menjaga pelestarian hutan serta ekosistem sekitar kegiatan.

Terkait izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.28/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, selaku pemenang lelang CV. Hutama Karya juga harus melampirkan Surat dukungan material kayu dari penjamin dan penyedia yang harus memiliki Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

Sebab Izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.

Namun lagi lagi setelah ditelusuri, Darmansyah menduga UD. Bintang Mas asal Tebing tinggi selaku penyedia kayu ternyata merupakan toko onderdil kendaraan.

Demikian pula persyaratan kayu yang digunakan disebutkan Darmansyah harus kayu kelas dua (2) dan itu hanya ada di Aceh dan Sumatera Barat.

Reporter: Staf07
Editor: Hermanto

About Author