Reporter: Dau/Sur
Media Berantas Kriminal
MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, RIAU | Dinas Perhubungan Provinsi Riau memastikan bakal menindak tegas truk-truk yang melebihi tonase yang melintas di sepanjang Jalan Lintas Bono (Jalinbon), yang telah banyak merusak jalan.
Pasalnya, warga Kabupaten Pelalawan bagian pesisir di sepanjang Jalinbon, itu sudah banyak yang resah akibat ulah oknum-oknum yang membiarkan kenderaan yang melewati tonase melintas di jalan tersebut.
“Akan kita programkan penindakan dengan pihak terkait nantinya. Kita bakal tindak tegas secepatnya,” tegas Kapala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lantas) Dishup Provinsi, Safril Buchari, MT, melalui Kasi Lantas Ongki, Jumat 28 Agustus 2020.
Menurut Ongki, Jalinbon tersebut memang merupakan jalan Provinsi dengan tipe kelas II dan kapasitas muatan sumbu terberat (MST) di jalan, itu hanya diperbolehkan truk seberat 8 ton yang melintas.
Jika truk bermuatan lebih dari tonase yang telah di tetapkan undang-undang lalu lintas, maka akan di tindak tegas.
“Secepatnya program akan kita susun, namun jika di Kabupaten Pelalawan itu sendiri ada penegakan hukum (Gakkum-red) bisa melakukan penindakan sebelum program tersusun,” terangnya,
Sementara Kadishub Pelalawan Drs, Syafarudin, M.Si mengatakan tidak ada wewenang Disdik menertibkan karena itu ranah Provinsi dan Jalan Provinsi. Namun beliau mengatakan akan segera melaporkan ke Dishub provinsi, jika ada semacam himbauan agar kami membantu menertibkan kita siap berkordinasi jelas. (Dau/Sur)
More Stories
Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Desa Guntung
R.H Adday Robi Harahap, SH Jabat Sebagai Plt Camat Lubuk Barumun, Gantikan Sulaiman Harahap, S.Sos Mengabdikan Diri Selama 3 Tahun 9 Bulan sebagai Camat Lubuk Barumun, Kini Masuk Masa Pensiun
DPRD dan Pemkab Padang Lawas Tandatangani Kesepakatan Ranperda APBD 2024 di Ruang Rapat Paripurna