Kamis , 14-November-2024

Media Berantas Kriminal

Disinyalir Terkait Sidang Kalhutla PT. ADEI, “Ada yang Aneh di dalam Sidang”

Reporter: Sur/Aris
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, PELALAWAN | Dalam gelar sidang terkait Kalhutla PT. ADEI Plantation, dimana sidang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan terdakwa koorporasi PT Adei Plantation and Industri yang diwakili Pimpinan PT ADEI Goh Keng Ee, terungkap bahwa pengakuan perusahaan setiap per triwulan selalu memberikan laporan terkait dengan aktifitas dan peralatan karhutla kepada instansi terkait, baik itu di
Kabupaten Pelalawan maupun Instansi Pemerintah Provinsi Riau.

“Kami (PT. ADEI – red), mengaku setiap tiga bulan, perusahaan selalu memberikan laporan terkait dengan aktifitas dan peralatan karhutla” jelasnya ketika ditanya oleh Tim Penasehat Hukum Koorporasi PT Adei Plantation and Industri, M Sempakata Sitepu SH, dalam persidang terbuka di PN Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (01/10/2020).

Dikatakannya lagi, perusahaan tidak hanya memberikan laporan seprti administrasi kepada instansi pemerintah saja, namun ada pemeriksaan berkala yang dilakukan petugas atau pegawai instansi pemerintah.

“ Pihak Instansi terkait, selalu datang ke perusahaan, namun tidak pernah memberikan masukan atau pun membuat berupa rekomendasi dan kesimpulan tentang aktifitas kegiatan serta peralatan karhutla yang kita punya,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa M Sempakata Sitepu SH seusai sidang kepada awak media menyampaikan bahwa secara standar operasional perusahaan sudah malaksanakan kewajibannya terhadap apa yang diamanatkan peraturan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lanjut Sempakata Sitepu, SH “Seharusnya instansi tersebut bertindak sesuai dengan tupoksinya dalam pengawasan”. Karena itu merupakan tugas terkait. Kalau memang ada yang kurang dengan laporan yang disampaikan perusahan seharusnya mereka menjawab. Jangan ketika ada kejadian karhutla diwilayah perusahaan instansi pemerintah tidak pernah disalahkan. Ini jelas tidak fair,” katanya. Masih Sempakata kata Ia lagi, apa yang terungkap di persidangan semua itu akan menjadi pledoi dalam pembelaan yang akan disusun kelak nanti.

Keluhan ” Kita selalu disalahkan terkait dengan tidak maksimalnya peralatan karhutla, padahal apa yang telah kita lakukan sudah sesuai dengan anjuran peraturan perundang-undangan, serta peraturan yang telah ditetapkan pemerintah” katanya mengakhiri.

Ditempat terpisah Aktifis LSM PERKARA Lembaga Suwadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM PERKARA ) Kabupaten Pelalawan.

Daulad HM Nababan, mengatakan kalau emang seperti itu, seharusnya bukti bukti itu menjadi pertimbangan Penegak hukum agar mempertimbangkan kembali, tuduhan yang di alamatkan ke perusahaan itu. Jika memang dapat di buktikan, jangan muncul pertanyaan publik, ” Ada apa sebenarnya yang terjadi ” jelas Daulad di kantornya jalan Rawa Badak kerinci timur (02/10/2020). Jujur kita sebagai Aktivis Pemerhati Kinerja Aparatur Negara sangat menyayangkan kalau hal seperti
itu terjadi.

Lanjut Daulad, kalau kita sadari berapa ribu warga Pelalawan, bekerja di perusahaan perkebunan itu dan termasuk restribusi PAD Daerah dari perusahaan itu juga kayaknya lumayan besar.

Kita jelaskan kata Daulad ” jangan berpikir kalau ada kepentingan diperusahaan itu” sama sekali tidak ada, intinya kita mau fair dan konprenshif, dan akuntable berjalan sesuai aturan, “jika salah katakan salah, benar katakan benar jangan ada yang merasa keberpihakan atau tekanan. Itulah harapan kita
kepada instansi terkait sampai ada keputusan yang nantinya inkrah dan sama sama mematuhi. (Sur/Aris)

About Author