Tanjung Medan – Rokan Hilir | Agen elpiji 3 Kg (liquefied petroleum gas/LPG 3 Kg) atau LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (elpiji 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu.
Pemasarannya ditetapkan berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah. Bagi Anda yang berminat menjadi agen elpiji melon, tentunya menyimpan pertanyaan bagaimana cara menjadi agen gas elpiji 3 Kg.
Agen elpiji 3 kg, bisa menyimak rangkuman mengenai syarat dan berbagai ketentuan untuk membuka usaha agen elpiji 3 Kg, “Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
Pertanyaan lain yang kerap muncul usaha gas elpiji, “Tidak jelas Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) Nya.
Tabung gas Subsidi elpiji 3 Kg tertumpuk di gudang milik salah satu warga kepenghuluan Tanjung Medan Perkebunan PTPN V Tanjung Medan, pada Hari Jumat 01 Maret 2024 terpantau awak media ini.
“Ada dugaan usaha ini tidak mengantongi izin.
Sehingga awak media ini, berupaya untuk meminta keterangan untuk Konfirmasi kepada pengusaha tersebut, guna mempertanyakan izin usaha nya.
Namun disayangkan, “Tidak membuahkan hasil, pemiliki usaha tidak bias dijumpai diduga menghindar dari awak media.
Seorang yang disinyalir sebagai pekerja di tempat usaha itu, saat dijumpai awak media ini, menjelaskan “Pemilik usaha atau pengusahanya tidak ada ditempat, sedang keluar,” pungkasnya.
Awak media ini berupaya meminta nomor telepon pemilik usaha, pekerja mengatakan telepon genggam pemilik usaha sedang rusak,” ucapnya.
Segala upaya awak media untik konfirmasi kepada pihak pengusaha tidak membuahkan hasil, dan alhasi awak media ini mencoba mengkonfirmasi Babinkantibmas Tanjung Medan dengan komunikasi lewat telepon seluler, “Namun juga tidak membuahkan hasil.
Berlanjut, awak media Ini juga berupa untuk mengkonfirmasi terkait tempat usaha ini kepada pemerintah setempat, yaitu Cendrawasih, S.Pd., M.Pd. Pj Penghulu Perkebunan Tanjung Medan, guna mengkonfirmasi adanya dugaan tempat usaha yang disinyalir tidak mengantongi izin di wilayah nya.
Penghulu menjelaskan ke awak media ini “Tidak tau menau masalah usaha itu, bahkan tidak kenal dengan pemilik usaha,” ungkap nya.
Hingga berita ini sampai kemeja redaksi, belum ada keterangan resmi terkait izin pengelolahan Agen elpiji 3 Kg (liquefied petroleum gas/LPG 3 Kg) atau LPG PSO jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (elpiji 3 Kg) kepada masyarakat, di daerah itu.
Terkait, agen dan pangkalan tabung gas elpiji di Kabupaten Rokan Hilir, yang belum mengantongi izin usaha dari pemerintah kabupaten setempat.
“Pemerintah kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau harus mengawasi secara maksimal terkait kondisi tabung yang didistribusikan kepada masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hilir, diminta menginspeksi secara mendadak ke sejumlah agen dan pangkalan.
Pelaksanaan inspeksi itu, diharapkan apabila adanya ditemukan tabung dengan kondisi rusak. Misalnya; tabung rusak, serta legulator dan selang bocor, dapat termonitor dan “Tidak membahayakan masyarakat.
Reporter : Jp.Simanjuntak, Korwil Riau
Editor : Her/RED



More Stories
Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran Burhanudin Daulay S.Pd Desak Pemerintah: 188 KK Warga TSM Ujung Batu 5 Belum Terima Hak Lahan Usaha, PT PHI Diduga Kuasai Ilegal Sejak 2001
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat