Kamis , 16-Januari-2025

Media Berantas Kriminal

Gelar Rapat Diruang Sekdakab Batu Bara, Ini Penjelas Asisten III Arnol Asmara, SH: “Telah Dikeluarkan Keputusan Menjawab Surat Ke-BKN

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Terkait Pemberhentian Irnawati dari Jabatan Sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas
Sosial Kabupaten Batu Bara, Turun Surat Kepala BKN Regional VI Medan dengan Surat No. 425/KR,VI/BKN/VII/2020 Tanggal 08 Juli 2020 pada Intinya Menginstruksikan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.Ap agar Mengembalikan Jabatan Irnawati ke Jabatan Semula dan atau Jabatan Lain yang Setingkat.

Hal ini Disikapi Pemdakab Batu Bara. Pada Rapat yang di Gelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis 16/7/2020 Dipimpin Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.Ap yang di Wakili Asisten III Setdakab Batu Bara Renol Asmara, SH telah Dikeluarkan Keputusan Menjawab Surat BKN.

Kepala BKD Batu Bara M. Daud usai rapat kepada wartawan menjelaskan hasil rapat dalam menyikapi surat BKN, Pemkab Batu Bara menyatakan sikap menunggu selesainya proses sidang di PTUN Medan.

“Kita tak mau mendahului putusan PTUN,” kilah Ka. BKD Daud.

Sekedar diketahui, selain mengadu ke BKN, Irnawati yang dicopot dari jabatanya sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara memperkarakan Bupati Batu Bara ke PTUN.

Terkait tidak keluarnya izin Irnawati dari Camat Laut Tador sebagai atasan langsung Irnawati dikatakan Daud kehadiran PNS ke pengadilan pada jam kerja harus ada permintaan dari pengadilan ke atasan langsung PNS yang bersangkutan. “Itu prosedur,” kembali ucap Daud.

Ditambahkan Daud, Camat Laut Tador Adil Hasibuan telah menghubungi dirinya terkait permintaan Irnawati menghadiri sidang di PTUN Medan. Namun menurut Daud saat itu Camat mengaku tidak ada menerima surat permintaan dari PTUN untuk menghadirkan Irnawati pada Kamis (16/07/2020) ini.

“Kalau ada surat tersebut atasan wajib memberi izin kepada PNS yang bersangkutan untuk menghadiri sidang namun kalau tidak ada, apa dasar atasan memberi surat jalan”, ucap Daud balik bertanya.

Disebutkan Daud bahwa dalam gugatan ke PTUN, Irnawati memberi kuasa penuh kepada Kuasa Hukum. Jadi seharusnya Kuasa Hukumlah yang menghadiri sidang.

“Jadi menurut saya tidak dihadiripun (oleh Irnawati sebagai penggugat) tak apa apa”, Kata Daud dengan nada enteng

Sementara dihubungi lewat selulernya Irnawati membenarkan dirinya tidak mendapat ijin dari Camat Laut Tador untuk menghadiri sidang gugatan di PTUN.

Kuasa Hukum Irnawati yaitu Dedi Suheri melalui seluler membenarkan Irnawati tidak mendapat ijin dari atasannya. “Suheri menyatakan aneh atas sikap Pemkab Batu Bara yang tidak memberikan hak kepada Irnawati untuk menghadiri sidang yang dijadwal ini hari. Sedang gugatan di PTUN dilakukan hanya seminggu sekali,” cetus Heri

Terpisah, Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan melalui suratnya No. 425/KR,VI/BKN/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 pada intinya menginstruksikan Bupati Batu Bara Zahir mengembalikan jabatan Irnawati ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat.

Pada surat tersebut juga disebutkan pemberhentian Irnawati dari jabatannya harus dibatalkan apabila bertentangan dengan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Juga apabila tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pasal 23 ayat (1), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplin PNS. Papar Ka. BKN English Nainggolan.

Reporter: Sultan Aminuddin
Media Berantas Kriminal

About Author