MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Upaya Irnawati, Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara (Pemdakab Batu Bara) Mencari Keadilan atas Pencopotan Dirinya dari Jabatan. Pasalnya Pengaduan Irnawati Kepada BKN Melalui BKN Regional VI Medan Mendapat Tanggapan Menggembirakan dan Menunjukkan Titik Terang.
Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan melalui suratnya No. 425/KR,VI/BKN/VII/2020 Tanggal 8 Juli 2020 pada intinya menginstruksikan Bupati Batu Bara Zahir mengembalikan jabatan Irnawati ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat.
Pada surat tersebut juga disebutkan pemberhentian Irnawati dari jabatannya harus dibatalkan apabila bertentangan dengan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Juga apabila tanpa melalui proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pasal 23 ayat (1), pasal 24 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplin PNS.
Bupati Batu Bara Zahir melalui Sekdakab Batu Bara, H. Sakti Alam Siregar, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2020) terkesan menolak memberi penjelasan.
“Berkenan dengan itu kami sudah layangkan surat ke instansi terkait,” jawab Ketua Baperzakat Pemdakab Batu Bara tersebut singkat.
Dihubungi lewat telepon seluler Kepala BKD Batu Bara M. Daud hanya berucap pihaknya menunggu putusan sidang PTUN Irnawati.
Reporter: Sultan Aminuddin
Media Berantas Kriminal
More Stories
Wabup Batubara Oky Iqbal Prima Dampingi Wagub Musa Rajekshah Kunjungi Pulau Pandang dan Pulau Salah Namo
Momentum Perayaan Hari Raya Waisak 2566 BE/2022, Wali Kota Medan Ajak Umat Buddha Dapat Mengembangkan Nilai Kasih Buddha dalam Kehidupan Sehari-hari
Dua Kali Berturut, Pemko Medan Raih WTP, Bobby Nasution: Motivasi Susun LKPD Lebih Baik Lagi