Jumat , 19-April-2024

Media Berantas Kriminal

Kapolsek Medan Area Membuat Razia Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

Medan | Mediaberantaskriminal.com – Bersama tiga pilar dan instansi terkait, Polsek Medan Area Polrestabes Medan melaksanakan giat Ops Yustisi terhadap masyarakat pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, Sabtu (30/1/2021) malam pukul 21.00 Wib.

Giat Ops Yustisi dengan patroli gabungan itu dihadiri, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH MH, Waka Polsek, AKP Tri Eko, Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib, Ramlan, SE, Kanit Intelkam/ AKP Syafrizal.

Kemudian diikuti personil Polsek Medan Area 8 orang, Babinsa Koramil 03 Medan Denai 3 orang, Satpol PP Pemko Medan 5 orang, 3 Pilar Kecamatan Area dan Kecamatan Medan Denai 10 orang.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan menerangkan, adapun lokasi Ops Yustisi dilakukan ditempt tempat kerumunan atau berkumpul diataranya, Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kel Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.

Kemudian lanjut Kompol Faidir, Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi disepanjang Jalan Denai Kel Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2 dan jalan Tuba 2, jalan Bromo Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.

Lebih jauh dibeberkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini, selain Ops Yustisi juga dilaksanakan razia Masker dan pembagian Masker secara gertis sebanyak 50 lembar kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Area.

“Giat dilaksanakaan atas dasar Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/04/XII/ 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang kepatuhan masyarakat terhadap Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19 serta Surat Perintah Kapolsek Medan Area nomor : Sprin/65 /I/2021 tanggal 30 Januari 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi antisipasi Penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek.

Sebelum melakukan himbauan dan penindakan disiplin Protkes Covid-19, giat diawali dengan Apel kesiapan dipimpin oleh Waka Polsek Medan Area AKP Tri Eko.

Dalam arahan / himbauan kepada warga Masyarakat yang berada di Cafe, Rumah makan, Warnet dan Kedai Kopi serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Menjaga Jarak/ kerumunan dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas.

Melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTP bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 dan 4, serta Masyarakat Sekitarnya.

Masih Kompol Faidir, hasil giat yang ditemukan pada pelaksanaan himbauan dan pendisiplinan Protkes Covid- 19 Adalah :
1. Masih ditemukannya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area, yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.
2. Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk tindakan bagi masyarakat pelanggar Protkes Covid-19 sebanyak 50 orang. Diantaranya tidak memakai Masker dan sangsi kepada masyarakt yang melanggar Protkes Covid-19, pungkas Kapolsek..

( Edison/ ANNA)

About Author