Deli Serdang, mediaberantaskriminal.com – Kasus penganiayaan Peri Andika (18) oleh ASN karena mencuri ubi, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Dua hari setelah pelaku ditangkap, terjadi perdamaian antara dua belah pihak,” ujar Kapolsek Polsek Medan Tembung, AKP Ras Maju, Senin (18/08/2025). Ia menambahkan, Peri telah mencabut laporannya secara resmi, sehingga pihaknya akan melaksanakan proses restorative justice untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Ya untuk saat ini, pelaku sudah ditangguhkan penahanannya. Ke depan, kita akan melakukan restorative justice,” ucapnya.
Riki Irawan selaku kuasa hukum Peri (korban/pelapor), juga membenarkan bahwa perdamaian telah tercapai. Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat kliennya setuju untuk berdamai.
“Ya ada pertimbangan dari kondisi korban. Kemarin pelaku berjanji untuk membiayai perobatan korban hingga sembuh,” ungkap Riki.
Riki menyebutkan, kliennya sempat melaporkan balik pencurian ubi ke Polrestabes Medan.
“Dalam perjanjian perdamaian kemarin, mereka mencabut laporannya juga dari Polres, dan kami mencabut laporan dari Polsek,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan melaporkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yaitu Halomoan Ritonga (inisial HR) dan Ali Muda Rambe (inisial AMR).
Keduanya saat ini sedang diproses hukum di Polsek Medan Tembung. “Mereka sudah diamankan dan ditangani Polsek Tembung,” kata Ferry dalam wawancara di Polda Sumut, Rabu (13/08/2025).
Kronologi Kejadian Insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (6/08/2025), saat Peri dan rekannya, Zepri Susanto (45), tertangkap mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB. “Mereka tidak tertangkap. Jadi yang tinggal di ladang adalah sepeda motor pelaku dan barang bukti ubi yang mau dicuri,” kata Arianto, Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa.
Namun, saat keluarga Peri tiba di lokasi, mereka mendapati Peri sudah dibakar. “Tiba-tiba istri Zepri datang ke rumah saya.
Saya bilang sudah selesai? Dia bilang disuruh pulang. Gak lama, keluarga Peri datang teriak-teriak, bahwa si Peri dibakar,” ujar Arianto.
Arianto melanjutkan, saat mendatangi lokasi kejadian, pelaku HR menyatakan bahwa maling harus dibakar.
“Saya tanya ada undang-undang seperti itu, Pak,” ungkapnya. Warga yang melihat kejadian tersebut pun marah dan meminta agar HR menyelesaikan persoalan dengan Peri. “Untuk masalah ubi sudah selesai.
Nah, dia berjanji juga akan membiayai perobatan korban sampai sembuh. “Itu kita tanda tangani surat pernyataannya,” kata Arianto.
Setelah peristiwa itu, Peri dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika, di mana HR membayar biaya perobatan. Namun, Peri dipulangkan meski lukanya belum sembuh, yang memicu kemarahan keluarganya dan mendorong mereka untuk melapor ke Polsek Medan Tembung.
Reporter : R Panjaitan
Editor : Her/red



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari