Tapsel | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menahan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial DS, Jum’at (26/03/2021).
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Desa Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Operanding dan Modus yang dilakukan Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan, Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan mengajak bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair
per-tahapnya.
Kemudian setelah DD dan ADD tersebut telah cair, Tersangka DS selaku Kepala Desa hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, sisanya Tersangka DS selaku Kepala Desa sendiri yang mengelolanya, selanjutnya Tersangka DS selaku Kepala Desa membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan,” ujar Kasi Pidsus Rahmatullah.SH saat dihubungi Wartawan.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan, Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp.210.689.526,- dan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp. 628.271.300, maka jumlah Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan
2020 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 838.960.826,” katanya.
“Malam ini, kami menahan kepala Desa Panaungan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020,” Atas perbuatan itu , DS di sangkakan pasal 2 junto pasal 18, UU RI nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak-pidana korupsi, junto UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999,” pungkasnya.
Informasi yang di peroleh, sebelum DS ditahan, terlebih dahulu diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan. DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu.
Usai di periksa pihak Kejari Tapsel membuat Berita acara penahanan kepada DS, saat itu juga Tersangka dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil.
Reporter: Parlaungan Hasibuan
Editor: Hermanto



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak