Senin , 04-November-2024

Media Berantas Kriminal

Mirisnya..!!! Pencairan Dana BST Kabupaten Batu Bara di Tahap 7 dan 8 Belum Direalisasikan, Ada Apa??? Tahap 9 Dicairkan Kepada Penerima

Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 di Tahap 9 di Kabupaten Batu Bara dapat diambil oleh Penerima pada Kantor Pos yang ditunjuk pada Kecamatan Masing-masing. Pasalnya, warga tidak paham meski Tahap 9 direalisasikan, Namun Bantuan yang sama di Tahap 7 dan 8 Justru belum di cairkan, ini sangat aneh dan Tahap 7 dan 8 belum cair, di mana rimba Nya, Kamis (10/12/2020) salah satu warga yang enggan namanya disebutkan menjelaskan kepada awak media.

Pencairan BST tahap 9 diketahui awak media setelah mendapat informasi dari salah seorang penerima BLT. Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kantor Pos (PT Pos Indonesia) diminta kepada penerima BST untuk mencairkan BST tahap 9 di Kantor Pos.

Pada surat disebutkan, berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Sosial Indonesia. Bapak/Ibu/Sdri dinyatakan berhak memperoleh bantuan Sosial Tunai Tahun 2020 senilai Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Adapun persyaratan pengambilan/penerimaan Bansos Tunai ini adalah Menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga Asli dan Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19.

Kemudian pada kolom tabel yang memuat NIK penerima ada kolom yang menyebutkan Tahap 9. Kepada awak media penerima warga Kelurahan Labuhan Ruku yang juga minta namanya dirahasiakan menyatakan keheranannya.

“Kog bisa gini ya. Padahal tahap 7 dan 8 kita belum terima malah datang panggilan pencairan tahap 9,” tanyanya.

Ketika dikonfirmasi wartawan dari group Wappress, Kepala Kantor Pos Lima Puluh, Bina Purba menjelaskan pihaknya hanya sebagai penyalur BST dari Kemensos.

Mengenai penerima BLT tahap 9 ada yang tidak menerima BLT tahap sebelumnya dikatakan Purba karena mereka mendapat BST setelah ada penambahan kuota dari Kemensos.

“Hari ini yang menerima BST tahap 9 adalah tambahan kuota dari Kemensos. Mereka ini diluar penerima BST reguler yang tetap menerima tahap 9”, terang Kepala Kantor Pos Lima Puluh, Bina Purba.

Ditegaskan Purba, sesuai dengan perjanjian dengan Kemensos, PT. Pos Indonesia (Kantor Pos) hanya menyalurkan BST saja. Sementara bantuan lain seperti BLT, JPS dan lainnya tidak melalui kantor Pos.

Informasi yang diterima dari Koordinator PKH Kabupaten Batu Bara M. Arif untuk tahap 9 ada tambahan kuota. Dikatakan Arif, penambahan kuota pada tahap 9 karena ada kekosongan kuota di Kemensos akibat banyak data yang tidak valid.

Reporter: Staf07
Editor: Hermanto

About Author