MEDAN, Media Berantas Kriminal – Tim Polsek Medan Area menangkap pria yang ‘sok jago’ karena melakukan penganiyaan terhadap pekerja counter handphone di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 13 April 2025 dinihari. Pelaku berinisial AP menganiaya korban saat membeli pulsa dana,” kata Kapolsek Medan Area, AKP Himawan, Selasa (15/04/2025) malam.
Ia menerangkan, pelaku dalam aksinya mengaku bahwa korban belum mengisi pulsa dana ke handphonenya. Namun korban menyatakan telah mengisi pulsa yang dipesan pelaku.
“Tidak terima mendengar perkataan itu membuat pelaku kesal lalu menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan bangku hingga terluka,” terangnya bahwa kasus penganiayaan itu viral di media sosial.
“Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah menerima laporan korban dalam tempo kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku di Jalan Denai,” ungkap Kapolsek Medan Area, AKP Himawan.
Dari tangan pelaku, mantan Kasat Lantas Polres Asahan itu menyebutkan turut disita barang bukti berupa kayu panjang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Pelaku penganiayaan ini sudah ditahan di Mapolsek Medan Area. Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ali Nurdin
Editor : Hengky
More Stories
Anggota DPRD Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri Menjelaskan Dinas PKPCKTR Kota Medan selalu Mempersulit untuk Pengurusan PBG
Komisi 4 DPRD Kota Medan Gelar RDP Bahas Permasalahan Pencemaran Lingkungan dan PBG
Polda Sumut Tindak 1.096 Kasus Aksi Premanisme Selama 17 Hari Operasi Pekat Toba 2025