MEDAN, Media Berantas Kriminal – Tim Polsek Medan Area menangkap pria yang ‘sok jago’ karena melakukan penganiyaan terhadap pekerja counter handphone di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 13 April 2025 dinihari. Pelaku berinisial AP menganiaya korban saat membeli pulsa dana,” kata Kapolsek Medan Area, AKP Himawan, Selasa (15/04/2025) malam.
Ia menerangkan, pelaku dalam aksinya mengaku bahwa korban belum mengisi pulsa dana ke handphonenya. Namun korban menyatakan telah mengisi pulsa yang dipesan pelaku.
“Tidak terima mendengar perkataan itu membuat pelaku kesal lalu menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan bangku hingga terluka,” terangnya bahwa kasus penganiayaan itu viral di media sosial.
“Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah menerima laporan korban dalam tempo kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku di Jalan Denai,” ungkap Kapolsek Medan Area, AKP Himawan.
Dari tangan pelaku, mantan Kasat Lantas Polres Asahan itu menyebutkan turut disita barang bukti berupa kayu panjang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Pelaku penganiayaan ini sudah ditahan di Mapolsek Medan Area. Atas perbuatannya yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ali Nurdin
Editor : Hengky
More Stories
Polda Sumut Gelar Ops Patuh Toba 2025
Polda Sumut Memberikan Keterangan Pers Terkait Pelaksanaan Ops Patuh Toba 2025
Pangdam XII/Tpr Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Ketiga Habib Abu Bakar