Senin , 20-April-2026

Polres Pematang Siantar Mengamankan Dua Orang Penjual Narkotika

Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Pada hari Minggu tanggal 05 September 2021, sekira pukul 16.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jalan Medan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.

Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi yang kemudian masing-masing diketahui bernama Zulkipli Zendrato (26) warga Kelurahan Asuhan dan Horas Lumbanggaol (24) warga Kecamatan Siantar Timur, sedang berada diatas sepeda motornya kemudian Personil Sat Narkoba mendekati untuk melakukan penangkapan namun pada saat itu
terlihat Zulkipli Zendrato membuang 1 (satu) buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya bersama Horas Lumbanggaol.

Selanjutnya Zulkipli Zendrato diminta untuk mengambil gulungan tisu yang dibuangnya dan di dalamnya ditemukan 4 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0,72 gr, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Zulkipli Zendrato ditemukan 1(satu) unit Hp kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan, uang sebesar Rp. 100.000, hasil penjualan kemudian turut diamankan juga sepeda motor yang dipakai oleh Zulkipli Zendrato 1 unit Sepeda Motor Honda milik Horas Lumbanggaol.

Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang narkotika jenis shabu yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah milik mereka berdua, yang di beli dari desa Pabatu kota tebing tinggi, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.

Reporter : Edison.H
Editor : Hengky

 

About Author