Bogor | mediaberantaskriminal.com – Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H pada saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sabung Ayam yang dilaksanakan pada hari Jumat (05/02/2021) kemarin.
Sebanyak 9 orang pelaku perjudian sabung ayam berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Jumat (05/02/2021) pekan lalu.
7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barangbukti pada saat penggrebekan dilakukan.
“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan, namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kp. Cibitung RT 05/04 Kec. Tenjolaya Kab. Bogor,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.
“9 orang pelaku judi sabung ayam berinisial MI,JS,FM,ES,DS,DN,DS,CK,AS berhasil kami bekuk di TKP. Dan kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.,S.H.
Reporter: Ramadani
Editor: Hermanto

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba