BINJAI, Media Berantas Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil menangkap otak pelaku kerusuhan kelompok atau Geng Motor SL, Sabtu (08/06/2024) kemarin.
Sempat kabur ke Banda Aceh, pelaku berinisial DAAS (21) warga Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, tak berkutik saat berhadapan dengan personil Sat Reskrim Polres Binjai.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Polres Binjai IPDA Benyamin Silaban tersebut, terkait penyerangan terhadap pengendara YS sampai terkapar di depan RS Latersia Binjai. Selain itu, penyerangan terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas).
“Terduga pelaku merupakan aktor utama pada kejadian malam minggu kemarin. Barusan kita tangkap di Banda Aceh,” ucap Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap delapan orang pelaku yakni MR (17), DOS (15), AG (17), RSM (17), MSM (17), RMD als Bobo (22), ASP (19), dan DS (18). Dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2) Subs 351 Ayat 1 Jo 55 , 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Dikatakan Zuhatta Mahadi, kasus ini diungkapkan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan korban, sesuai dengan nomor LP/B/310/VI/2024/SPKT/Polres Binjai.
Reporter : Chairul Hamdi
Editor : Her/RED



More Stories
Sembilan Bulan Tanpa Kejelasan, Polda Sumut Dinilai Lambat Tangani Laporan Korban Penipuan
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai