Senin , 01-Juni-2026

Tambang Ilegal dan Usaha Ayam Petelur Bermasalah di Bukit Kanduang, Dugaan Pembiaran Aparat Nagari Disorot

SOLOK, mediaberantaskriminal.com – Aktivitas yang diduga melanggar aturan di wilayah Nagari Bukit Kanduang di Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat semakin menjadi perhatian masyarakat. Warga menyebut aktivitas tambang emas tanpa izin yang menggunakan alat berat telah terjadi berulang kali di wilayah tersebut. Kegiatan itu disebut berlangsung dalam beberapa periode berbeda, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan penanganan yang jelas.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak struktur tanah di sekitar lokasi, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar. Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat dilaporkan mulai berubah menjadi keruh sejak aktivitas tambang berlangsung.

Selain persoalan tambang emas ilegal, masyarakat juga menyoroti keberadaan usaha peternakan ayam petelur di wilayah nagari yang dinilai menimbulkan gangguan lingkungan. Warga menyebut bau menyengat serta persoalan limbah dari usaha tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan pemerintah nagari. Warga menilai kedua persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai peran aparat nagari dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.

Beberapa warga bahkan menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut telah muncul berulang kali di sejumlah titik wilayah nagari. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan desa menyebutkan bahwa kepala desa atau wali nagari memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta memastikan kegiatan yang berlangsung di wilayahnya tidak melanggar aturan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Apabila terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala desa atau wali nagari, mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga pemberhentian dari jabatan.

Selain itu, jika ditemukan adanya unsur keterlibatan atau keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tambang ilegal, pihak terkait juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan ini. Warga menilai penanganan yang tegas sangat diperlukan agar aktivitas yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat tidak terus berulang di wilayah tersebut.

Reporter: HDK
Editor: HR/red

 

 

 

About Author