MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, MEDAN | Tekab Polsek Sunggal, Polrestabes Medan berhasil ungkap kejahatan spesialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H pada Kamis (27/08/2020) di Mapolsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, pengungkapan tsb berawal dari pengaduan korban M. Ahdan (28) warga Perum Permata Indah Medan Krio ke Polsek Sunggal pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu tentang pencurian di rumahnya yang saat kejadian ditinggal kosong.
Lanjut Kanit, mendapatkan pengaduan tsb, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan olah tkp dan berhasil didapatkan rekaman CCTV dan diketahui ciri-ciri terduga pelaku pencurian.
Berbekal adanya ciri pelaku, dilakukan penyelidikan dan tidak berapa lama kemudian berhasil di ketahui keberadaan pelaku yang bermaksud menjual hasil kejahatannya di Desa SM Diski Kec. Sunggal DS.
Team langsung mengamankan pelaku inisial DH (41) dan DA (33) keduanya warga Desa Kutalimbaru Kec. Kutalimbaru berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi dan 1 (satu) buah besi pencongkel ban.
Saat di interogasi, keduanya mengakui perbuatannya mengambil barang dirumah korban setelah diketahui rumah korban dalam keadaan kosong dan rencananya hasil kejahatan akan dijual untuk membeli narkoba.
Guna proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman.
Reporter: Tim/Edison
Media Berantas Kriminal
More Stories
Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan Sudah Hampir Tinggal Tengkorak Ditemukan di Depan Sport Center Batang Kuis
8 Orang Pelaku Pungli Terhadap Para Supir Truck yang Berkedok Ormas, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Binjai
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Maling Emas di Toko Ditangkap Polres Binjai