Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria yang sempat menikmati narkoba jenis sabu-sabu paket Rp 50 Ribu, seorang pria ini berinisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun ditangkap Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa (18/05/2021) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK ketika dimintai tanggapannya, Selasa (25/05/2021) malam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK, mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 Ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri.
Reporter: Edison
Editor: Hengky



More Stories
Cekcok dengan Istri, Pria di Toba Bakar Rumah Mertua, Buron Lebih dari 3 Bulan Akhirnya Ditangkap di Padang Lawas Utara
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari