Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria yang sempat menikmati narkoba jenis sabu-sabu paket Rp 50 Ribu, seorang pria ini berinisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun ditangkap Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa (18/05/2021) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK ketika dimintai tanggapannya, Selasa (25/05/2021) malam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK, mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 Ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri.
Reporter: Edison
Editor: Hengky

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba