Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria yang sempat menikmati narkoba jenis sabu-sabu paket Rp 50 Ribu, seorang pria ini berinisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun ditangkap Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa (18/05/2021) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK ketika dimintai tanggapannya, Selasa (25/05/2021) malam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK, mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 Ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri.
Reporter: Edison
Editor: Hengky



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong