Langkat | mediaberantaskriminal.com – Pihak Kepolisian Sektor Tanjung pura,telah mengamankan Juhri alias Kedoy (35) warga Jalan Syekh Yusuf Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Pura, karena memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu-Sabu dan pil ekstasi.
Kepada awak media, Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman menyampaikan, Jumat 12/02/2021) di Stabat.
Penangkapan pelaku dilakukan Kamis (11/02/2021) sekira pukul 18.20 Wib dengan barang bukti 1 pelasti klip ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 pelastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.
Selain itu, juga diamankan 1 bungkus pelastik klip sedang yang berisi setengah pil diduga Narkotika, 1 set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman yang berisikan air dan di tutup botolnya ada pipet yang di bengkokkan dan terpasang kaca pirek,1 kotak bekas sikat gigi,” ujar Paur Subbag polres langkat.
Kapolsek Tanjung Pura,Rudy Syahputra menerima informasi, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH untuk melakukan penangkapan.
Tim Opsnal mendatangi lokasi rumah pelaku, kemudian di sebuah kamar di lantai II, personil kepolisian menemukan tersangka dan barang bukti yang berada di atas meja kamar pelaku dan ketika diperatanyakan kepadanya,pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi