Langkat | mediaberantaskriminal.com – Deddy Afriansyah alias Dedi (39) warga dusun III Melati Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, berhasil diamankan personil Kepolisian Sektor Pangkalan Susu atas kepemilikan daun ganja kering, Senin (08/03/2021). Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S.Sos.
Penangkapan terhadap Deddy,sekira pukul 12.00 WIB disalah satu rumah di dusun I Kurnia Desa Sei Siur,Kecamatan Pangkalan Susu,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut,turut diamankan barang bukti antara lain, dua paket bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 9,53 gram, satu tas sandang warna hitam yang bertuliskan Tandem, satu lembar kertas warna coklat, satu kotak rokok warna merah, gunting, handphone dan uang tunai.
Informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu dari masyarakat, bahwa adanya seorang laki-laki yang diketahui bernama Dedi, yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering di rumah kontrakannya.
Mendapat informasi dari warga tersebut,Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH untuk melakukan penangkapan.Dari hasil penangkapan, personil berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam sebuah tas sandang warna hitam milik Dedi.
Menurut pengakuannya, barang haram berupa daun ganja kering tersebut, diperolehnya dari seorang bandar bernama Ulil (nama panggilan).
Reporter: Udin/Rose
Editor: Hermanto

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba