Pelalawan | mediaberantaskriminal.com – Berkas MY (61) kasus dugaan BBM di PUPR Kabupaten Pelalawan dirampungkan dan tidak lama lagi, akan menjalani proses persidangan. Hal itu setelah berkas perkara pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tersebut, atau Dinas PUPR telah, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (13/11/2020).
M Yasirman alias Mbah (61) tahun itu, merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Pelalawan pada tahun Anggaran 2015 s/d 2016. Dimana dalam pengadaan kegiatan itu, MY bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berawalan dari perkara yg diselidiki Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kajari Pelalawan Nophy T South, SH, MH melalui penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Andre Antonius, SH, MH pada Jumat (06/11/2020) kemarin, penanganan perkara MY dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II dan pada saat itu juga MY ditahan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Setelah satu minggu berselang, dari Jumat ke jumat JPU mampu merampungkan surat dakwaan, dan berkas perkara itu, kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Dibawah komando TIM kejaksaan, sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH, MH melimpahkan berkas perkara itu. Menurut Andrea ” Ia benar kalau perkara itu sudah kita limpahkan ke pengadilan”. Tadi yang menerima pelimpahannya adalah, Panmud (Panitera Muda,red) Tipikor (PN Pekanbaru), oleh Ibu Rosdiana Sitorus,” terang Andre Antonius, SH, MH.
Masih Andre , dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU ucap Andre, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan pejabat struktural di Dinas PU Pelalawan itu dan Majelis Hakim yang nantinya akan menetapkan jadwal sidang perdana.
Pengumkapan kasus ini, bermula dari adanya pengadaan BBM dan pelumas di Dinas PU Pelalawan yang nilainya diduga digelembungkan dan fiktif pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp4 milliar dan 2016 sebesar Rp4,7 milliar. Uang itu bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan.
Dalam kasus itu diduga, ada penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggung jawaban yang tidak benar. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp.1.864.011.663.
Akibat dugaan kerugian Negara, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terang Andre mengahiri. (Dau/Aris)
More Stories
Mulai 1 Mei 2025, Polri Menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Serentak, Brigjen Trunoyudo : Operasi ini bertujuan Menindak Tegas Pelaku dan Mengungkap Jaringan Pelaku Premanisme secara Menyeluruh
Desa Bogak Luncurkan Program BANSOS, Diapresiasi Wakil Bupati Batu Bara, Sebanyak 50 Orang Masyarakat Tak Mampu Dapat Kartu Bogak Sehat
Kapolda Sumut Berduka dan Berjanji Terbuka dalam Proses Penyelidikan, Pihaknya akan Mengungkap Kasus ini Secara Terbuka dan Profesional