Medan – Media Berantas Kriminal | Disinyalir adanya bangunan rumah permanen yang berdiri di Jalan Aman Pasar 2, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang diduga bangunan itu belum mengantongi Izin Membangun (SIMB). “Jelas ini kerugian kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan,” ucap komentar salah satu warga yang namanya enggan disebutkan kepada awak media, Jumat (17/09/2021).
Menanggapi hal itu, para pencari berita mengkonfirmasi mencari kebenaran adanya, komentar dan informasi dari warga terkait bangunan yang diduga tidak mengantongi Izin Membangun (SIMB), sesuai tupoksi nya awak media guna berimbangnya pemberitaan yang akan diekpos sebagai sosial kontrol ditengah masyarakat awak media ini mencoba mengkonfirmasi dan tiba ke lokasi bangunan.
Saat dilokasi bangunan yang diduga belum mengantongi Izin Membangun (SIMB) ini, awak media bertemu dengan seorang pria yang disinyalir pemilik bangunan tersebut, pemilik bangunan mendatangi para awak media.
Berlanjut, dengan informasi yang ada, awak media juga berusaha untuk mengkonfirmasi terkait Izin Membangun (SIMB) ke pemilik bangunan, namun pemilik bangunan, mengatakan “Tidak ada kewenangan anda di situ ya???,” jawab pemilik bangunan itu kepada awak media, yang disinyalir pria tersebut pemilik bangunan.
Lanjut, pemilik bangunan mengatakan kepada awak media, “Selaku awak media, anda dipersilahkan menjalankan tugas sebagai penggali informasi/wartawan, “silahkan jalankan tugas anda dengan baik, agar tidak terjebak ya???,” ucapnya lagi kepada awak media.
Pemilik bangunan, tidak terlalu menanggapi pertanyaan dari awak media, namun pemilik bangunan ini menjawab dan memilih untuk segera awak media mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan, di kantor Kecamatan Medan Helvetia.
Dengan saran dan kemauan dari pemilik bangunan, terkait Izin Membangun (SIMB) bangunan yang diduga miliknya, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ke kantor Camat Medan Helvetia, sebelum ke kantor Camat, awak media menjumpai kepling (kepala lingkungan) setempat, Bermarga Sitorus.
Pak kepling menyarankan, galilah informasi yang akurat sebelum naik berita di media,” ucap kepling kepada awak media.
Terkait hal ini, awak media juga minta keterangan dan pendapat kepada salah satu anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat) Provinsi Sumatera Utara terkait adanya bangunan yang diduga belum mengantongi Izin Membangun (SIMB), anggota DPRD Sumut ini lewat WhatsApp nya mengatakan “Itu Bangunan, jika benar adanya belum mengantongi SIMB dari dinas terkait di Pemko Medan harus di awasi,” ucapnya kepada awak media.
Lanjut anggota DPRD Sumut ini mengatakan “melalui dinas terkait yang mengurusi Izin Membangun (SIMB) harus bersikap tegas, harus menyurati pemilik bangunan itu, agar diurus surat ijin membangunnya, dan harus melengkapi prosedur Pemerintah,” tegasnya mengakhir pembicaraan kepada awak media.
Reporter : Edison.H
Editor : Heri Kurniawan



More Stories
Seorang Perempuan di HKBP IMANUEL Menjadi Korban Penganiayaan, Dilakukan Oleh Oknum yang Merasa Kecewa
Pemkab Palas Rayakan Hari Santri, Sekaligus Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah
Bupati Aceh Tamiang Tinjau Vaksinasi Alumni Akabri 1999