Serdang Bedagai, Media Berantas Kriminal – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 28 bal dengan berat bersih 23.760 gram di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025) kemarin.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah yang bersumber dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi dan Kasi Humas Iptu LB Manullang.
Kegiatan itu turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariandi Sihombing, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Daniel Belizar, Pemeriksa Puslabfor Polda Sumatera Utara Hendri D. Ginting, perwakilan BNN Sergai Maruli Pangaribuan, serta Staf Ahli Bupati Sergai yang juga Kadisparbudpora Akmal Koto.
Kompol Rudi Chandra menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses penyisihan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 23.567 gram dimusnahkan dengan cara dibakar setelah memperoleh ketetapan hukum.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang terduga pelaku. Total yang kami amankan 28 bal ganja kering dan seluruhnya dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kompol Rudi.

Ia mengungkapkan, tersangka berinisial AR (29) warga Kabupaten Mandailing Natal, diamankan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, saat menumpangi kendaraan travel.
“Dari penggeledahan ditemukan dua tas milik terduga pelaku berupa tas ransel dan koper. Di dalamnya terdapat 28 bal ganja, masing-masing lima bal di tas ransel dan 23 bal di dalam koper,” jelasnya.
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai, serta satu lembar tiket penumpang travel. Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto ganja mencapai sekitar 24.600 gram dengan berat bersih lebih dari 23.760 gram.
Kompol Rudi menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa ganja dari Madina menuju Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku.
“Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan untuk mengantarkan ganja ke wilayah Medan dengan imbalan tertentu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta seumur hidup.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong