Langkat | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Seorang nelayan, warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Syahrul alias Irul (36) telah ditangkap petugas Kepolisian Sektor Tanjung Pura, dikarenakan memiliki Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,25 gram.
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Alihot Lubis, kepada awak media, di Stabat, Rabu (02/06/2021).
Syahrul alias Irul ditangkap sekira pukul 15.00 Wib dari Lorong Manggis, Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura,” ungkap Kasubbag Humas Polres Langkat.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Tanjung Pura, turut diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu, sehelai plastik warna hitam, sebagai pembungkus barang bukti, 1 unit speda motor merek honda revo warna hitam Bk 2452 PD,dan 20 bungkus plastik klip kosong.
Dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu di Lorong Manggis,Desa pulau Banyak,Kecamatan Tanjung Pura.
Petugas yang mendatangi lokasi dan menemukan pelaku mengendarai speda motor honda revo Bk 2452 PD warna hitam.
Petugas memberhentikan dan memeriksa pelaku dan menggeledah badannya dan petugas menemukan didalam saku celana sebelah kiri depan,1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis Sabu-Sabu.
Selanjutnya,Syahrul alias Irul diboyong ke Polsek Tanjung Pura,guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Rose/ Udin
Editor: Hengky



More Stories
Pengedar Narkoba Berprofesi sebagai Guru di Medan Ditangkap Polda Sumut, Pelaku Simpan 2 Kg Sabu – 2.000 Ekstasi
Aksi Nekad Begal di Medan Marelan Bacok Penjual Mie Pecal di Siang Bolong
Peran LIRA Antar Korban dari Aceh Tenggara, Ayah Kandung di Langsa Ditangkap Atas Kasus Rudapaksa Anak