Kamis , 18-April-2024

Media Berantas Kriminal

Dir Ops BUMD Syarkowi: Sesuai Dasar Hukum Perbup Batu Bara No 51 Tahun 2020 Penugasan Pengelolaan Smart Parking & Mendukung Pemkab Batu Bara Tingkatkan PAD Melalui Pengalihan PTJ – Parling

Reporter: Staf07
Media Berantas Kriminal

 

MEDIABERANTASKRIMINAL.COM, BATU BARA | Pengelolaan Retribusi Parkir Tepi Jalan (PTJ) dan Parkir Lingkungan (Parling) kini beralih kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Batra Berjaya selaku Badan Usaha Milik Daerah dengan Menerapkan Smart Parking atau Parkir Pintar.

Pasalnya, Pengalihan dimaksud untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Menurut Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Batu Bara Aldinz Rapolo Siregar, yang didampingi Direktur Operasional Syarkowi Hamid dan Komisaris PT Pembangunan Batra Berjaya Abdul Gani di kantor BUMDPengalihan pengelolaan parkir tersebut diungkapkan, Sekedar diketahui, selama ini Retribusi Parkir Tepi Jalan (PTJ) dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Batu Bara dan Parkir Lingkungan (Parling) dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batu Bara. Selasa (29/9/2020).

Sedangkan dasar hukum pengalihan parkir di Batu Bara disebutkan Syarkowi, Peraturan Bupati Batu Bara No 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batu Bara.

Perbub tersebut ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Batu Bara dengan BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya tentang Pengelolaan Smart Parking nomor 550/1391/Dishub/VII/2020.

“Berdasarkan Perbub No. 51 dan perjanjian dengan Dishub, BUMD telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kab Batu Bara untuk mengelola atau melakukan pemungutan retribusi PTJ dan Parling tersebut,” terang Rapolo.

Meski begitu dikatakan Rapolo, pada awal pengalihan pihaknya saat ini melakukan penataan dan managemen perparkiran.

“Parkir tempat tertentu atau parkir lingkungan akan kita kejar seperti restoran besar, PKS dan lokasi wisata yang dikelola pihak swasta. Namun di RSUD Batu Bara telah kita terapkan smart parking,” papar Rapolo.

Selanjutnya BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya melalui Direktur Operasional Syarkowi Hamid, menerbitkan surat himbauan nomor : 072/PT.PBB/IX/2020 tertanggal 3 September 2020 tentang himbauan pengolaan smart parking oleh BUMD.

“Pengelolaan parkir oleh BUMD dikenal dengan sebutan Smart Parking atau Parkir Pintar itu, salah satunya ditandai dengan terbitnya surat himbauan nomor : 072/PT.PBB/IX/2020”, terang Syarkowi.

Ditambahkan Syarkowi, pengutipan retribusi parkir didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 7 tentang Perubahan atas Perda Kab Batu Bara Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Juga Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 15 tahun 2019 tentang Penetapan Titik Wilayah PemungutaEs,En Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Serta Keputusan Bupati Batu Bara nomor 242/Dishub/2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kab Batu Bara Tahun 2020.

Dikatakan Syarkowi, selama ini target dari Dinas Perhubungan hanya Rp.1O0 juta pertahun namun sampai bulan Juli mereka hanya dapat Rp. 20 juta. “Sementara BUMD yang efektif mengelola sejak awal September 2020 dengan target Rp. 80 Juta namun sudah stor Rp. 20 Juta ke Dishub Batu Bara,” papar Syarkowi. (Staf07)

About Author