Langkat – Media Berantas Kriminal | Pihak Kepolisian Sektor Tanjung Pura, Kabupaten Langkat amankan dua pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Rabu (08/09/2021).
Kedua orang pelaku yang memiliki barang haram, jenis sabu-sabu itu adalah M.Yusuf alias Usut (23) dan M.Arif (26) dan kedua pemilik barang haram tersebut warga Langkat Indah, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.
Keduanya diamankan, Selasa (07/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan turut diamankan barang bukti, 1 bungkus klip bening kecil yang diduga sabu-sabu dilakban berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, dengan plat BK 5190 WW.
Unit Reskrim polres Langkat sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi Narkotika di Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah. Unit Reskrim yang turun ke lokasi melihat pelaku sedang duduk disepeda motor.
Kedua orang pelaku mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan dan petugas lakukan penggeledahan badan.
Petugas menemukan satu bungkus rokok sempurna yang sudah dibuka, sementara di dalamnya ada satu bungkus plastik klip yang berisi yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjung Pura, guna diproses lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat,Ujar Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno.
Reporter : Udin
Editor : Hengky

More Stories
Pembukaan Akses Jalan Berujung Ricuh, Korban Laporankan Terduga Pelaku Penganiayaan ke Polres Dairi
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi