Jumat , 24-April-2026

Empat Pelaku Ditangkap, Polda Sumut Berhasil Ungkap Penyelewengan 185 Ribu Vaksin Covid-19

Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengapresiasi Ditreskrimsus dan jajaran yang kembali berhasil mengungkap ataupun membongkar penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 saat menggelar Konferensi Pers yang di gelar di Mapolda Sumut, Jumat (21/05/2021).

Pihak Polda Sumut juga telah berhasil menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal tersebut dan satu orang diantaranya ASN.

Ditreskrimsus Polda Sumut yang telah mengungkap ataupun membongkar sindikat penyelewengan 185 ribu vaksin Covid-19 ilegal. Bahkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya ASN.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak MSi dengan tegas mengatakan akan menindak tegas dan memberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku.

Pasal yang disangkakan terhadap keempat pelaku adalah Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dari Pasal tersebut pelaku dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak MSi.

Vaksin itu harusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan imbalan uang (suap) Rp 250 ribu persorang,” sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Polda, Brigjen Dadang Hartanto.

Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan. Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sibovac, 4 kosong, 9 berisi serta sejumlah. Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat imbalan dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap.

Reporter: Edison/Anna
Editor: Hengky

About Author