Medan, Sumut (MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Berdasarkan tulisan Dedy Harvi Syahri yang di posting di akkun fb tertanggal 23 Oktober 2020 pukul 09.36 Wib yang akhirnya menjadi perhatian public. Maka untuk memastikan kebenaran postingan tersebut awak media mencoba berkomunikasi langsung dengan Dedy Harvi Syahri selular untuk buat janji temu. Senin (26/10).
Selanjutnya, selasa (27/10) pertemuan awak media dengan Dengan Dedy Harvi Syahri terjadi di salah satu warung sekitaran Pasar Petisah.
Dalam keterangannya dengan awak media, Bung Dedy mengakui kalau postingan tersebut dibuat dengan kesadaran tinggi. Dan masalah kasus yang dituliskan dalam fb memang benar dari tulisannya. Dan selaku ketua Garuda Merah Putih Community Sumut, Bung Dedy ini heran dan terkejut
“ Saya heran bang, foto tahanan dengan tersangka kasus 372-2378 di RTP Polrestabes Medan yang berada dalam sel, fotonya bisa beredar di WA” Terangnya kepada awak media.
Sambil menujukkan postingan itu di HPnya, Bung Dedy ini mengatakan
“inilah komentar saya, dan pihak keluarga tersangka tau akan perihal” jelasnya sambil menyuruh ambil bahannya dari postingan tersebut.
Ini posting tulisan yang berada di akun Fb Dedy Harvy SYahri
GARUDA MERAH PUTIH COMMUNITY SUMUT MENGECAM DUGAAN PENYEBARAN FOTO TERSANGKA KASUS PIDANA 372-378 DI DUGA OLEH PENYIDIK PEMBANTU POLSEK MEDAN AREA KEPADA SAKSI PELAPOR DAN TERSEBAR DI GRUP WA
Bahwa saya dan anggota saya melihat secara langsung penyidik pembantu Polsek Medan Area mengambil dokumentasi tersangka kasus pidana 372-378 di RTP Polrestabes Medan.
Bahwa saya lakukan klarifikasi kepada kapolsek medan area terkait foto tersangka yang tersebar di grup WA ,dan kapolsek medan area marah akan hal tersebut dan akan memanggil penyidik pembantu tersebut guna klarifikasi
Bahwa sekitar bulan september pihak keluarga tersangka dan saya di undang ke mapolsek medan area guna konfrontir terkait penyebaran foto tersangka pidana 372-378 tersebut.
Bahwa penyidik pembantu polsek medan area membantah telah memberikan / menyebarkan foto tersangka kepada siapapun termasuk kepada saksi pelapor, dan mengatakan bahwa siapa saja bisa mengambil dokumentasi terhadap tahanan, baik itu pengunjung maupun penjaga tahanan ( Tahti )
Bahwa bantahan tersebut adalah mengada ada , di mana setiap pengunjung yang datang ke RTP Polrestabes Medan tidak di benarkan membawa alat komunikasi ( Hp / kamera ) dan tidak boleh mengambil dokumentasi di dalam RTP Polrestabes medan, kecuali untuk penyidikan dan penyelidikan dan laporan terhadap pimpinan.
Bahwa di sini dapat di ambil kesimpulan bahwa ada kode etik yang di langgar oleh penyidik pembantu polsek medan area yang patut di duga melakukan tindakan tindakan yang menyalahi aturan dalam penyidikan dan patut di duga ada pesanan khusus untuk memberikan/menyebarkan foto tersangka kepada di duga saksi pelapor.
Bahwa untuk di ketahui penyebaran foto tersangka sah bila pihak polsek medan area lakukan pers realis terhadap sebuah tindak pidana, itupun masih ada point azas praduga tidak bersalah dan kalau tersangka adalah masuk DAFTAR PENCAHARIAN ORANG pihak kepolisian.
Bahwa namun apa yang di lakukan oleh penyidik pembantu polsek medan area tersebut di duga telah melakukan perbuatan pidana UU ITE dan melanggar kode etik kepolisian, di mana penyidik pembantu polsek medan area tersebut di duga menyebarkan foto tersangka kepada di duga saksi pelapor, sehingga masyarakat berasumsi ada pemaksaan / permainan dalam penyidikan dan penyelidikan kasus pidana tersebut ( ada kepentingan ) yang mengharuskan tersangka harus di tahan penyidik pembantu polsek medan area.
Bahwa GARUDA MERAH PUTIH COMMUNITY SUMUT telah menyurati kaplrestabes medan dan kasie propam polrestabes medan agar hal ini di ambil tindakan tegas dengan mengevaluasi penyidik pembantu dan kapolsek medan area selaku pimpinan, karena di anggap telah mencoreng wibawa institusi kepolisian yang hari ini tengah melakukan perbaikan dalam melayani dan melindungi masyarakat Indonesia.
#kabidpropampoldasumaterautara
SUCI DALAM DEBU………
(Artikel ini sudah terbit di mediakomentar.com)
More Stories
Lapor Pak Kapolres..!!! Kantor Judi Togel di Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang Bebas Beroprasi
Sepekan Ini, 25 November hingga 1 Desember 2024, Polda Sumut Menangkap Sebanyak 24 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Pria di Huta Raja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Palas