Deli Serdang, Sumut (MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (28/10/2020).
Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu, SH mengungkapkan, pelaku berinisial MD (20) warga desa Tumpatan Nibung Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang. Pelaku kita tangkap di Simpang Muntik Dusun V Desa Sena Kec. Batang Kuis. berdasarkan laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan pelaku akhirnya berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolsek.
“Saat di lakukan penggeledahan ditemukan dari kantong celana terdapat satu bungkus rokok Sampoerna Evolution dari dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 3 (tiga) plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu, 2(dua) plastik klip kecil kosong diduga bekas narkotika, 1 (satu) pipet aqua bekas shabu serta 1(Satu) jarum pentol” lanjut Akp Simon Pasaribu, SH
Atas perbuatan tsb pelaku digelandang kepolaek Batang Kuis beserta barang bukti dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.” pungkas Akp Simon Pasaribu..
( Edison)

More Stories
Seorang Pria Pengangguran Ditembak Polisi, Nekat Bobol Rumah Curi Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 14,5 Juta
Suami Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Yatim Piatu di Tanjungbalai Resmi Ditahan Polisi
Satu Tersangka Diciduk, Sat Narkoba Polres Langkat Grebek dan Bakar Sarang Narkoba