Langkat, Sumut (MEDIA BERANTAS KRIMINAL. COM) – Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu H Hutagaol SH Pimpin langsung Giat Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Depan Mako Polsek Bahorok Jl. NIaga no. 150 Kec. Bahorok Kab. Langkat Sumatera Utara. Minggu (1/11) sekitar pukul 09.30.
Dengan pantauan dan pamtup (body sistem) kanit Ik Polsek Aiptu Budi Suprianto dan dampingi Aiptu Johansyah, Bripka Erianta Sembiring dan Brigadir Asman Ganefo Pasaribu, Giat kali ini mendapatkan pelanggar yang tidak memakai masker 4 orang yang mendapatakan tindakan sanksi 3 orang.
Sanksi yang dikenakan, mengucapkan Pancasila 1 (satu) orang dan push up 2 (dua) orang.
Melalui awak media Bapak Kapolsek ini menyampaikan bahwa
“ tujuan giat Operasi Yustisi ini untuk Mendisiplinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan melaksanakan Protokol kesehatan dalam Hal memutus Rantai Penularan virus Covid -19 , sesuai dengan INPRES No.6 Tahun 2020 dan agar terhindarnya masyarakat terjangkit / terkena Virus Covid -19” jelasnya
Selanjutnya himbauan disampaikan agar masyarakat harus menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan dan rajin Cuci tangan dan sabun, Selalu Menggunakan Masker, Jaga Jarak dalam hal Physical Distancing, sanksi hukum bagi warga yang tidak mematuhi Protokoler Kesehatan” Himbau Bapak Kapolsek IPTU Pamilu H Hutagaol SH melalui awak media. (irul)
More Stories
Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Perempuan Sudah Hampir Tinggal Tengkorak Ditemukan di Depan Sport Center Batang Kuis
8 Orang Pelaku Pungli Terhadap Para Supir Truck yang Berkedok Ormas, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Binjai
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Maling Emas di Toko Ditangkap Polres Binjai