Medan | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus dua orang pria yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket saat melintas di Jalan Karya, Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak, Selasa (08/06/2021) pukul 06.30 Wib.
“,Kedua tersangka belakangan diketahui bernama Bob Herijan Daulay (39) warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru dan seorang rekanya bernama Wahyu (25) juga warga Jalan Sibiru-biru Pasar 1.
“Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik pada awak media menjelaskan keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario BK 4302 SW saat melintas di Jalan Karya, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada 2 orang menggunakan sepeda motor Honda Vario sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan saat dilokasi kita melihat keduanya sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan saat kita geledah pada tersangka Bob ditemukan 2 paket sabu-sabu,” ucap Iptu Martua Manik.
Lanjutnya lagi, saat diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu itu milik mereka yang baru dibeli seharga Rp.70.000.
“Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum keduanya berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 paket dan sepeda motor Honda Vario BK 4302 SW kami bawa ke Polsek Delitua,” pungkas Manik.
Reporter: Edison.H
Editor: Hengky

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur